Daftar Isi
- Apakah Orang Asing Boleh Punya Properti di Bali?
- Hak Pakai (Right of Use)
- Hak Guna Bangunan (Right to Build)
- Mendirikan Perusahaan Asing (PT PMA)
- Visa yang Dibutuhkan untuk Pemilik Villa di Bali
- Sewa Villa: Izin dan Persyaratan Hukum
- Pajak untuk Pemilik Villa Asing
- Bekerja Sama dengan Noethera Studio untuk Kepatuhan Hukum
- Visa Investor – Kalau kamu mendirikan PT PMA, kamu mungkin butuh Visa Investor, yang mengizinkan kamu tinggal di Indonesia dalam jangka panjang untuk mengelola investasi bisnis. Visa ini biasanya berlaku selama 2 tahun dan bisa digunakan untuk masuk-keluar Indonesia berkali-kali.
- Visa Pensiun – Buat kamu yang berusia 55 tahun ke atas dan pengen tinggal di Bali tanpa terlibat dalam aktivitas bisnis, Visa Pensiun bisa jadi pilihan terbaik. Visa ini diberikan untuk satu tahun pertama dan bisa diperpanjang setiap tahun. Tapi, dengan visa ini, kamu nggak boleh bekerja atau menghasilkan pendapatan di Indonesia.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Ini adalah pajak tahunan yang didasarkan pada nilai properti kamu. Meskipun tarifnya relatif rendah, pajak ini harus dibayar secara teratur agar tidak terkena denda.
- Pajak Penghasilan – Kalau kamu menyewakan villamu, kamu akan dikenakan pajak penghasilan atas pendapatan sewa. Tarif pajaknya bergantung pada status tempat tinggalmu dan faktor lainnya, jadi sebaiknya kamu konsultasi dengan penasihat pajak yang paham aturan pajak Indonesia.
- Pajak Capital Gains – Kalau kamu menjual properti, kamu mungkin harus membayar pajak capital gains atas keuntungan penjualan tersebut. Jadi, pastikan kamu menghitung pajak ini saat merencanakan strategi keluar dari investasi.