- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Pariwisata (TDUP) buat bisnis di sektor hospitality
- Izin Lingkungan (AMDAL) kalau bisnisnya berdampak pada lingkungan
Kalau semua izin udah beres, langkah selanjutnya adalah daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan buka rekening bank perusahaan di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh 22%) – Berlaku buat bisnis yang berbentuk PT PMA.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%) – Berlaku buat hampir semua barang dan jasa.
- Pajak Gaji Karyawan – Kalau punya pegawai, perusahaan harus bayar kontribusi ke BPJS (Jaminan Sosial & Kesehatan Nasional).
Semua perusahaan juga wajib lapor laporan keuangan tahunan ke Kantor Pajak Indonesia (DJP). Kalau telat atau nggak patuh pajak, bisa kena denda atau bahkan bisnis ditutup. Buat menghindari masalah, sebaiknya pakai jasa akuntan atau konsultan pajak.